Pengacara Minta Buka-bukaan Kasus FPI, Kapolda Bisa Tersudut

Pengacara Minta Buka-bukaan Kasus FPI, Kapolda Bisa Tersudut - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya mengungkapkan para kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya