
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya mengungkapkan para kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News