
GenPI.co - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto menyoroti dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi jumbo Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Arief lantas mempertanyakan tentang apa yang telah dilakukan oleh dewan pengawas semenjak revisi UU KPK dikeluarkan.
BACA JUGA: Pengamat: UU Baru Jadi Momok KPK
Ia mengatakan, lembaga tersebut semakin sulit dipercaya.
“Akan tetapi kemudian sekarang harapan itu menguap lagi dengan adanya SP3 ini. Walaupun sebenarnya kalau mau dirunut ke belakang, ya, ini tidak mengagetkan,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (6/4).
Tidak hanya itu, Arif juga menilai bahwa revisi tersebut satu paket dengan pemilihan komisioner terbaru yang mengarah pada pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
“Termasuk di dalamnya ada pembentukan dewan pengawas yang dalam kasus SP3 Sjamsul Nursalim ini juga tampak tidak terlalu terang. Sampai mana kewenangan dewan pengawas ini dan apa yang sudah dilakukannya?,” ujarnya.
Kendati demikian, Arif mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu, Indonesia masih memiliki secercah harapan kepada KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News