
“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan,” jelasnya.
BACA JUGA: Dituding Lamban Tangani KLB, Mahfud MD Berikan Alasan Telak
Dalam implementasinya, kata Mahfud, restorative justice diutamakan diterapkan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), delik aduan, pidana yang dilakukan oleh anak-anak, perempuan, korban penyalahgunaan narkoba yang masih dalam tahap tertentu, dan perkara yang bukan kejahatan besar. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News