
GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Pihaknya beralasan isi eksepsi yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab bukan materi keberatan sebagaimana Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA: Di Depan Refly Harun, Munarman Beber Hal Penting Soal Sidang HRS
"Untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan," jelas Suparman Nyoman, Hakim Ketua di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4.)
Hakim juga beranggapan, dakwaan yang telah disusun oleh JPU sesuai dengan KUHAP.
Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
Terkait itu, tim JPU meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk memanggil saksi-saksi.
BACA JUGA: Rizieq Diam di Kursi Saat Jaksa Kutip Hadist Soal Keturunan Nabi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News