
“Oke, kalau itu rujukan dari KLB, silakan saja uji di pengadilan. Kalau memang itu bertentangan dengan UU Parpol, waw, itu bisa pintu masuk,” katanya.
Adapun pintu masuk yang dimaksud Yasonna ialah kemungkinan Moeldoko bisa diterima sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebab, aturan itu bisa diubah dan diusulkan kembali.
BACA JUGA: Rencana Maut Moeldoko dalam Kisruh Demokrat, AHY Harus Waspada!
Akan tetapi, untuk sampai ke tahap tersebut harus melalui pengadilan. Sedangkan, Kemenkum HAM tidak memiliki hak untuk masuk ke persoalan tersebut.
“Nanti kami disebut intervensi lagi. Pemerintah disebut salah. Lalu, kami lempar saja bolanya biar enggak di pemerintah lagi,” kata Yasonna. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News