Babak Baru Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Beralih ke PTUN & PN

Babak Baru Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Beralih ke PTUN & PN - GenPI.co
Babak Baru Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Menuju PTUN & PN ( foto: Antaranews)

GenPI.co - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda Ems mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Partai Demokrat versi KLB yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Langkah pengajuan gugatan tersebut merupakan mekanisme yang telah ditentukan oleh negara apabila ada partai politik berkonflik atau bertikai.

BACA JUGA: Setelah KLB Ditolak, Moeldoko Beri Petuah untuk Para Kadernya

Dengan rencana menempuh jalur hukum, kubu Moeldoko ingin membuktikan bahwa Partai Demokrat merupakan partai yang taat hukum, modern, sekaligus ingin mengembalikan marwah partai sebagaimana mestinya.

Secara jalur, upaya tersebut sudah tepat. Sebab, Kemenkumham juga tidak bisa lagi menerima permohonan kepengurusan jika berpedoman pada berkas atau dokumen yang telah diajukan sebelumnya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART resmi.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Kalah Telak, Skenario Maut Ini Bisa Bikin AHY Keok

Pertarungan pada babak selanjutnya yakni upaya gugatan ke pengadilan sekaligus ingin membuktikan bahwa Moeldoko taat hukum dan menepis tudingan bahwa dengan status sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang disandangnya, kubu ini dilindungi dan dibantu oleh pemerintah untuk merebut kursi satu demokrat.

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama," kata dia dikutip GenPI.co, Kamis (1/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya