
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB.
Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan KLB di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Bakal Gas Terus, AHY Wajib Waspada
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3).
Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News