
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kisruh dualisme Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Sebab, Menkumham Yasonna Laoly telah memutuskan menolak pengesahan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.
BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Beber Fakta Teroris, Tamparan Keras
Mahfud menegaskan, pemerintah selalu bekerja berdasarkan aturan hukum.
Pernyataan itu sekaligus menampik tudingan bahwa pemerintah memperlambat dan mengulur-ngulur waktu dalam pengesahan.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Abdul Aziz Nasihuddin juga menganggap keputusan dari pemerintah terhadap Partai Demokrat bisa membuat perspektif baru di masyarakat.
“(kalau iya) suasana demokrasi akan tidak sehat,” kata Aziz saat dihubungi GenPI.co pada Rabu (31/3).
BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Fakta Maut, AHY-Moeldoko Harus Legawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News