
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.
BACA JUGA: Operasi Senyap Intelijen FPI, Hasilnya Mencengangkan
Yasonna menjelaskan dalam Dalam memverifikasi hasil KLB Deli Serdang pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020.
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News