
Menurut Refly, kasus yang dia maksud adalah pembunuhan enam laskar FPI oleh polisi serta upaya Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam mencari keadilan.
“HRS sudah 100 hari lebih ditahan baik di Polda maupun di Mabes Polri dan sekarang sedang menjalani sidang dua kali dalam sepekan,” ungkapnya.
Selain itu, Refly juga mengatakan bahwa pembubaran FPI dilakukan tanpa penjelasan dan proses hukum terlebih dahulu.
“Ketiga kasus itu penting untuk ditelaah lebih lanjut. Harusnya pemerintah tak sembarangan menganggap FPI sebagai kelompok terorisme, karena pemerintah seolah-olah mempunyai legitimasi untuk membubarkan FPI,” paparnya.
BACA JUGA: Balasan Jaksa Sungguh Mengerikan, Rizieq Diceramahi Habis-habisan
Sebelumnya, pengamat terorisme Sidney Jones menduga bahwa pemerintah Indonesia memiliki obsesi untuk mengaitkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan terorisme.
Sidney membeberkan bahwa dugaan itu terkait dengan peristiwa pembaiatan massal ke ISIS yang dilakukan di Makassar pada 2015.
“Padahal, tiga bulan setelah peristiwa itu, FPI mengeluarkan pernyataan sikap serta menjauhkan diri dari peristiwa pembaiatan itu,” ujar Sidney dalam webinar daring, Selasa (30/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News