
GenPI.co - Setelah Terdakwa kasus kekarantinaan Habib Rizieq Shihab membaca eksepsinya pada persidangan Jumat (26/3), giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi.
Sebelumnya, Riziek menyebut surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada dirinya adalah fitnah. Bahkan dalam eksepsi tersebut, JPU dikatakan pandir dan dungu.
BACA JUGA: Ngeri Sekali, Donatur Perakitan Bom Diduga Eks petinggi FPI
Eksepsi tersebut ditanggapi JPU pada persidangan lanjutan pada Selasa (30/3) kemarin. Jaksa membantah jika dakwaan yang dibacakan pada Habib Rizieq berisi fitnah.
“Tidak ada satu huruf atau kata pun di dalam dakwaan yang bertuliskan fitnah. Melainkan rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” ucap
Menanggapi bahasa dungu dan pandir dalam eksepsi Rizieq, JPU mengatakan pihaknya tidak ingin menanggapi karena kalimat-kalimat seperti bukanlah bagian dari eksepsi
"Kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
Jaksa juga mengingatkan Rizieq bahwa timnya terdiri dari orang-orang terdidik dengan pendidikan rata-rata di jenjang strata 2 serta pengalaman puluhan tahun di bidangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News