.webp)
“Bahkan, himbauan penjemputan itu datangnya dari Menko Polhukam Mahfud MD sendiri,” katanya.
BACA JUGA:
Refly memandang, kasus ini sebenarnya ialah hal yang biasa. Oleh karena itu, seharusnya pendekatan yang dipilih bukan pidana.
Apalagi, dari kasus tersebut, kemudian HRS malah mendapat pasal yang berlapis.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News