
Berpegang hal tersebut, Rizieq mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya.
"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq pun mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ungkap Habib Rizieq.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya.
"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi.
Habib Rizieq pun membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News