
GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Akan tetapi sidang pembacaan eksepsi tersebut digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.
BACA JUGA: Pengamat Politik Top Beber Kubu Moeldoko Marah Kepada PDIP
Dalam isi eksepsi Habib Rizieq Shihab yang diterima dari tim kuasa hukumnya, Azis Yanuar, berikut rangkuman isi eksepsinya.
Dalam eksepsinya Habib Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.
Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Kobarkan Perang, Eks Menteri Jadi Perisai Cikeas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News