Jika Rekening Diblokir Tanpa Alasan, FPI Bisa Tuntut PPATK

Jika Rekening Diblokir Tanpa Alasan, FPI Bisa Tuntut PPATK - GenPI.co
Jika Rekening Diblokir Tanpa Alasan, FPI Bisa Tuntut PPATK ( Foto: JPNN.com)

Padahal, menurut Refly, surat keterangan terdaftar (SKT) bukan syarat mutlak untuk diakuinya sebuah organisasi massa.

“Karena eksistensi ormas dilindungi oleh konstitusi yang menyebutkan kebebasan berserikat, baik secara lisan maupun tulisan,” jelasnya.

Namun, PPATK justru sangat bersemangat melakukan pemblokiran rekening, bahkan tanpa adanya permintaan dari kepolisian.

“Menurut common sense saya PPATK memang sudah melampaui kewenangannya, karena telah melakukan pemblokiran tersebut,” ungkapnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya