Jika Rekening Diblokir Tanpa Alasan, FPI Bisa Tuntut PPATK

Jika Rekening Diblokir Tanpa Alasan, FPI Bisa Tuntut PPATK - GenPI.co
Jika Rekening Diblokir Tanpa Alasan, FPI Bisa Tuntut PPATK ( Foto: JPNN.com)

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa pihak Front Pembela Islam (FPI) bisa menuntut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 92 rekening milik ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu.

Pasalnya, PPATK dianggap menyalahgunakan kewenangan karena melakukan pemblokiran rekening yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana.

BACA JUGA: Brigjen Ahmad Nurwahid, Bongkar Fakta FPI! Ternyata Cuma Proksi

“Jika pemblokiran itu dilakukan dan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana, maka PPATK sudah melampaui batas kewenangannya,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (25/3).

Refly mempertanyakan sikap PPATK yang tak bersemangat memblokir rekening PT Asabri dan Jiwasraya. Padahal, kedua perusahaan itu sudah terbukti merugikan negara.

Advokat itu juga memaparkan bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut. Sebab, investigator belum menemukan predicate crime yang memadai untuk melakukan pemblokiran.

BACA JUGA: Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Aziz Yanuar Bilang...

“Perlakuan pada FPI memang sungguh tak adil. Organisasinya dibubarkan tanpa melakukan sebuah tindak pidana dan hanya karena dianggap tidak memperpanjang SKT,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya