
BACA JUGA: Demokrat Kubu Moeldoko Siap Adang SBY dan AHY
"Kemenkumham bisa membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan dan mengajukan gugatan,"jelasnya.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News