
GenPI.co - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terancam dipidana lagi karena ulahnya selama sidang online yang digelar di Pengadilanan Negeri Jakarta Timur.
"Habib Rizieq Terancam pasal pidana," kata pakar hukum Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Denny Siregar Bongkar Skenario Pendukung Rizieq, Menggetarkan
Petrus menuturkan Rizieq dan pengacaranya, Munarwan tidak seharusnya mengambil tindakan "walk out" saat sidang perdana beragendakan dakwaan.
Petrus menjelaskan, seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun dalam jaringan (daring) telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.
Ahli hukum pidana itu menduga, Rizieq bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petrus menyarankan agar aparat kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Rizieq Shihab, terlebih saat ini masa pandemi yang harus menghindari kerumunan massa.
Petrus juga meminta pada majelis hakim, agar kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum yang menyebabkan kekisruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News