
“Bagi yang pro, 1001 kesalahan tentang sidang online itu dicari-cari. Sementara, bagi yang kontra, 1001 perjuangan yang dilakukan oleh HRS itu dianggap kesalahan,” paparnya.
Teuku memaparkan bahwa sidang memang harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Namun, masalahnya ada pada penerjemahan arti klausa ‘di muka persidangan’.
Menurut Teuku, ada beberapa sidang yang mengizinkan terdakwa untuk tidak hadir, yaitu perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana di bidang perikanan.
“Selain itu, semua terdakwa harus hadir di depan sidang di pengadilan,” tegasnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News