.webp)
“Saya rasa pengurus PD versi KLB bergerak atas dasar UU Parpol tersebut,” katanya.
Sebelumnya, hasil KLB yang telah diserahkan ke Kemenkumham telah mendapatkan respons dari Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna dokumen tersebut telah sampai di tangannya, tetapi dia meminta pihak KLB untuk melengkapi beberapa berkas yang masih kurang.
Yasonna lantas memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pihak KLB untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News