
"Jadi, ada sistem tempel dan dia dapat telepon untuk mengambil barang. Karena, kami sudah mendapat ciri-ciri tersangka pada saat mau ambil barang dan kami amankan," katanya.
Dalam mekanismenya, pelaku mendapatkan arahan dan koordinasi dengan seseorang berinisial F.
BACA JUGA: Polisi Pakai Narkoba Berjemaah Termasuk Kapolsek Cantik, Miris!
Kendati demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mendapatkan nama-nama baru dari keterangan AM.
Akibat perbuatannya, AM dijerat pasal 114 (2) sub 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Tindak pidana narkotika.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News