
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Peluang Boy Rafli VS Bambang Sunarwibowo
Menurutnya, istilah itu merupakan satu frase yang harus disebut secara utuh sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.
"Jadi istilah tersebut bisa juga merujuk pada potensi aksi radikal terorisme di tingkat hulu," tutur dia.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News