Peluang Moeldoko Besar, AHY Bisa Meriang

Peluang Moeldoko Besar, AHY Bisa Meriang - GenPI.co
Moeldoko (tengah) saat terpilih jadi Ketum Demokrat ( ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Berkenaan dengan reaksi berupa perlawanan dari PD versi AHY, Miartiko yakin hal itu akan terjadi. Bahkan mungkin saja kubu AHY akan melakukan gugatan di PTUN.

“Saya kira biarlah proses hukum yang berjalan, dan masing-masing berjuang untuk meyakinkan Majelis Hakim selama proses persidangan,” kata dia.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan.

Menurut Miartiko, negara menginginkan dalam setiap kehidupan partai politik tumbuh kehidupan demokrasi  yang menjunjung tinggi kedaulatan kader atau pemilik hak suara.

Itu diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No. 2/2008. Klausul itu berbunyi Kedaulatan Partai Politik berada dalam tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pasangan Neptu Weton Ini Bawa Petaka, Mohon Hindari ya!

Pertanyaannya, apakah partai Demokrat hasil Kongres Jakarta Tahun 2020 mengembangkan atau menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi atau tidak?

Apakah kongres tahun 2020 di Jakarta sudah sesuai dengan UU Partai Politik dan konstitusi partai atau tidak? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya