
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.
BACA JUGA: 4 Shio Hokinya Bersinar Sampai Langit, Bisnis Berkilau Rezeki Top
Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual sementara Habib Rizieq tak menghendaki itu.
Mahfud MD pun ditanyai pengacara Hotman Paris Hutapea di Kedai Kopi Johny soal sikap Habib Rizieq Shihab yang berdebat dengan hakim dalam sidang.
Hotman Paris meminta sikap Mahfud MD, atas sikap hakim dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Sebagai profesor setuju enggak dengan sikap hakim atau perlu enggak lebih keras?" ujar Hotman Paris, Sabtu, (21/3).
BACA JUGA: Rutin Minum Kopi Luwak Khasiatnya Ampuh Cegah 5 Penyakit Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News