Partai Demokrat Kubu AHY Bisa Saja Dibatalkan Kemenkumham

Partai Demokrat Kubu AHY Bisa Saja Dibatalkan Kemenkumham - GenPI.co
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Antara

GenPI.co - Advokat Denny Hariyatna mengatakan pengakuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait keabsahan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa saja dibatalkan.

“Hal itu bisa terjadi jika penyelidikan di Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi pemalsuan data seperti yang dilaporkan oleh PD kubu Moeldoko,” ujarnya kepada GenPi.co beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 4 Tokoh Ini Calon Ketum PDIP dari Luar Trah Soekarno

Denny menjelaskan bahwa proses yang terjadi di Kemenkumham merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Sementara itu, penyelidikan di Bareskrim Polri mengurusi indikasi tindakan pidana.

“Apa yang ada di Kemenkumham itu urusan hukum administrasi negaranya, sehingga penyelesaiannya secara perdata, bukan pidana,” jelasnya.

Menurutnya, pembatalan pengakuan itu juga bisa berlaku bagi kubu Moeldoko jika terjadi hal yang sama.

“Kedua pihak saat ini, kan, sudah saling lapor. Jadi, jika salah satu pihak dinyatakan bersalah oleh Bareskrim, maka hal itu bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan perdata,” paparnya.

Denny pun menilai bahwa konflik Partai Demokrat merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika politik di negara demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya