
GenPI.co - PN Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021), mengelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sebelumnya tertunda.
Dikutip Antara, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung (Bogor), dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
BACA JUGA: Eksepsi Habib Rizieq, Mengetuk Pintu Langit Lawan Kezaliman
Namun sebelumnya, sempat terjadi ketegangan. Bermula saat tim kuasa hukum HRS tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kejadian ini membuat tim kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang melancarkan protesnya kepada aparat kepolisian
Dikutip dari JPNN, sejumlah pengacara Habib Rizieq Shihab sempat terlibat aksi adu mulut dengan petugas kepolisian di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pengacara Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan masuk, untuk mengurangi kerumunan di dalam ruang sidang.
"Dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama," kata Erwin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News