.webp)
GenPI.co - Jhoni Allen Marbun mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 50 miliar lantaran dipecat dari keanggotaannya di Partai Demokrat (PD).
Karena itu, ia pun menggugat tiga petinggi partai berlogo mercy itu ke Pengadilan Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jhoni Allen mendadak Ucapkan Lebah dan Madu, Sindir Siapa?
Mereka yang digugat adalah Ketua Umum Agus PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sekretari Jenderal Teuku Riefky Harsa, dan Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan.
Slamet Hasan selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengatakan bahwa Rp 50 miliar adalah kerugian imaterial lantaran kehormatan kliennya direndahkan.
"“Potensi kerugian materialnya ialah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar,” ucapnya di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Slamet melanjutkan, pemecatan Jhoni melanggaar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News