
GenPI.co - Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut keputusan Hakim Tunggal Suharno yang memutuskan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang gugur sejatinya sudah sesuai aturan.
"Apalagi, sidang perdana pokok perkara itu telah digelar di PN Jaktim. Alhasil, sudah sepatutnya gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur," kata Hengki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
BACA JUGA: Kuasa Hukum HRS Mendidih, Bongkar Fakta Baru, Menohok!
Menurut Hengki, jika sidang tersebut tetap berjalan, Polda Metro Jaya selaku termohon tetap optimis akan memenangkan praperadilan ini.
"Mengingat sidang pokok perkaranya telah digelar, tanggung jawab kami dalam kasus Habib Rizieq pun dianggap telah selesai dan saat ini menjadi tanggung jawab Jaksa," imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 649 Personel
Diketahui, gugatan praperadilan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021), dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News