.webp)
GenPI.co - Kuasa hukum Eks Imam Besar FPI Rizieq Syihab, Munarman kembali menyatakan ketidakpuasan terhadap proses sidang virtual yang digelar untuk mengadili kliennya.
Munarman mengatakan, jika terdakwa tidak setuju sidang online, hakim wajib menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang yang sama dengan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum secara fisik.
BACA JUGA: Punya Amunisi, Jawaban Munarman Eks FPI ke Polisi Menohok Banget
"Di Amerika saja, negara sekuler yang bukan berdasar Pancasila, untuk mengubah sidang normal menjadi sidang online harus diubah dulu melalui UU," kata Munarman dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Rabu (17/3).
Hal itu pun kata Munarman harus memenuhi tiga unsur, yakni adanya situasi darurat yang ditetapkan oleh masyarakat, adanya penetapan ketua pengadilan untuk menerapkan persidangan secara elektronik, dan adanya persetujuan terdakwa.
Munarman menjelaskan, hadir atau tidaknya terdakwa dalam sebuah proses persidangan bukan hanya perkara teknis semata.
BACA JUGA: Mendadak Munarman Eks FPI Beber Fakta Habib Rizieq, Bikin Jokowi
Menurutnya, penetapan hakim yang hanya berdasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) semata tanpa mengubah UU adalah sebuah bentuk kezaliman baru yang dibuat oleh rezim zalim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News