
Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, ujarnya, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
Dengan berdasarkan barang bukti, tambahknya, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Ketika itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat yang bergerak dari Sentul ke Karawang.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan jika penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing).
Katagori unlawful killing diberikan, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News