
BACA JUGA: Analisis Ruhut Sitompul, Moeldoko Ketum Demokrat, AHY Out
Tidak hanya itu, Satyo juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak boleh membenarkan cara-cara yang tidak sehat, tidak dibenarkan, dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
“Itu sudah ada aturannya dalam undang-undang parpol. Pemerintah bisa dikatakan berpihak ketika salah satu kubu, apalagi yang mengklaim melaksanakan KLB lalu mendaftarkan hasil KLB-nya diterima oleh Kemenkumham,” tutur dia.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News