Duh! Di Sidang Rizieq di PN Jaktim, Kuasa Hukum Malah Rencanakan…

Duh! Di Sidang Rizieq di PN Jaktim, Kuasa Hukum Malah Rencanakan… - GenPI.co
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN)

Sebelumnya, Aziz mengatakan bahwa menyiapkan 80 orang pengacara untuk mengawal sidang eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

BACA JUGA: Siap Tempur Tanggal 16,  Habib Rizieq Punya 80 Bala Pengacara!

Diketahui, Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama di PN Jaktim

Perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Dalam perkara ini Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua, terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Dia didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya