
"Para tergugat juga melanggar UU parpol pasal 26. Karena, kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai yang sama," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sepuluh orang tergugat yang akan diproses di PN Jakarta Pusat.
"Tunggu saja saja,"jelasnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News