
GenPI.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengerahkan kekuatan besar untuk melawan kubu KLB via gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tak main-main, ada 13 orang yang ditunjuk menjadi penasihat hukum dalam perkara ini. Salah satu di antaranya adalah mantan ketua KPK Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: Jhoni Allen Meradang, Gatot Nurmantyo Ditantang! Berani Terima?
Kepada wartawan saat ditemui di PN Jakpus, Jumat (12/3), Bambang mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang.
DPP Demokrat sendiri menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu.
Mereka dianggap sebagai melanggar AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai
Para tergugat yang brjumlah 10 orang itu juga dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol),
Mereka juga dituduh melanggar Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News