
GenPI.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang.
BACA JUGA: Nazaruddin Pegang Kartu Mati Cikeas, Siap Meledak
“Ini ada Pak Bambang Widjojanto (eks pimpinan KPK), ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” kata Herzaky kepada wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (12/3).
Herzaky mengatakan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu. Ia menjelaskan tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
BACA JUGA: Mengejutkan, Andi Arief Bongkar Fakta Moeldoko, Bikin Tercengang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News