
GenPI.co - Gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa (KLB) ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.
Hal itu diungkapkan oleh Mehbob, kuasa hukum yaang mewakili DPP Partai Demokrat, Kamis (11/3) di Jakarta.
BACA JUGA: Darmizal Sebut Tim Buser, Serangan Balik Kubu AHY Bikin Melongo!
Ia menilai, gugatan yang dilakukan 7 eks kader terhadap pimpinan Partai Demokrat kontradiktif dan membingungkan.
“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” beber dia.
Gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang digelar di Sumatera Utara.
BACA JUGA: Balas Pernyataan Yasonna Laoly, Andi Arief Kirim Pesan Menohok
Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News