Praperadilan Rizieq Berujung Amsyong, Tapi Kuasa Hukum Bilang ini

Praperadilan Rizieq Berujung Amsyong, Tapi Kuasa Hukum Bilang ini - GenPI.co
Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (10/3). (Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

Alamsyah menjelaskan, harus ada bukti tertulis dari Polda Metro Jaya sebagai termohon  kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait  sidang pokok digelar di PN Jaktim.

"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," ucap Alamsyah.

BACA JUGA:Polisi Percaya Diri, Habib Rizieq Shihab di Ujung Tanduk

Sidang praperadilan Habib Rizieq sendiri telah sampai pada agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan pada Rabu (10/3).

Alamsyah mengatakan, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang pihaknya hadirkan sebagai saksi ahli menyatakan  seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan harus diperiksa terlebih dahulu. 

Namun Polda Metro Jaya dikatakan melakukan maladministrasi sehingga penahanan yang dilakukan tidak sah. 

"Adanya kesalahan administrasi hukum di situ. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, di mana memperkuat permohonan kami," pungkas Alamsyah.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Kejagung Sampaikan Pernyataan, Habib Rizieq CS Siap-siap!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya