
Alamsyah menjelaskan, harus ada bukti tertulis dari Polda Metro Jaya sebagai termohon kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait sidang pokok digelar di PN Jaktim.
"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," ucap Alamsyah.
BACA JUGA:Polisi Percaya Diri, Habib Rizieq Shihab di Ujung Tanduk
Sidang praperadilan Habib Rizieq sendiri telah sampai pada agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan pada Rabu (10/3).
Alamsyah mengatakan, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang pihaknya hadirkan sebagai saksi ahli menyatakan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan harus diperiksa terlebih dahulu.
Namun Polda Metro Jaya dikatakan melakukan maladministrasi sehingga penahanan yang dilakukan tidak sah.
"Adanya kesalahan administrasi hukum di situ. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, di mana memperkuat permohonan kami," pungkas Alamsyah.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Kejagung Sampaikan Pernyataan, Habib Rizieq CS Siap-siap!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News