
Dia melanjutkan, ada perbedaan signifikan yang menjadikan sebuah kasus menjadi lex specialis.
"Kasus lex specialis itu pada delik umum dan kasus ini adalah delik biasa, sedangkan untuk menjadi khusus harus ada delik aduan. Ini untuk menjamin kepentingan hukum itu sendiri, keadilan, dan kemanfaatan yang adil," tuturnya.
Lebih jauh, saat ada seseorang dikenakan pidana khusus lalu ditahan menggunakan umum. Menurutnya, hal itu tak bisa dilakukan secara hukum karena itu menyalahi aturan pidana khusus atau lex spesialis.
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq vs Polisi, Oh Ternyata Faktanya Begini...
Abdul Chair pun menyinggung, penetapan tersangka dianggap tidak sah kalau belum ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
"Pada prinsipnya sesuai putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu calon tersangka (sebelum ditetapkan tersangka)," jelasnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News