
GenPI.co - Marzuki Alie dan beberapa eks kader Partai Demokrat menggugat ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun AHY bukan satu-satunya yang digugat. Sebab, ada dua nama petinggi Demokrat lain yakni Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.
BACA JUGA: Soal Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra Beri Saran ini untuk SBY
Ketiganya digugat atas keputusan pemecatan terhadap Marzuki Alie CS dari partai berlambang mercy itu.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.
Masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum, gugatan ini terdiri dari enam pokok perkara.
AHY, Teuku Riefky Harsya, Hinca Pandjaitan, sebagai tergugat diklaim melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian penggugat.
Para penggugat sendiri adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News