
"Sudah diputus beberapa bulan lalu dan sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan penahanan," kata Hengky.
BACA JUGA: Eks Politikus Gerindra Bongkar Fakta Gatot Nurmantyo, Isi Wow
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dalam permohonannya menyoroti dua surat perintah penyidikan yang dinilai cacat hukum. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News