
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
BACA JUGA: AHY Tegas Pecat Bupati Bintan dari Kader Demokrat
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News