.webp)
“Jadi, apa pun keputusan pemerintah nanti, bisa bawa ke pengadilan dan digugat lagi. Prosedur hukumnya seperti itu,” paparnya.
BACA JUGA: Kekuatan Besar Apa di Belakang Moeldoko Hingga Berani dengan SBY?
Mantan menteri pertahanan itu menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi di awal konflik.
“Tidak boleh kita melarang adanya KLB itu. Sejak dulu, tidak pernah pemerintah melakukan itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak mendorong Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko untuk mengambil alih urusan Partai Demokrat.
Mahfud mengatakan bahwa saat Moeldoko mengaku masih tidak tahu apa-apa soal isu kudeta Partai Demokrat yang menyeret nama mantan Panglima TNI itu.
“Moeldoko mengaku bahwa para kader PD datang ke dia, jadi dia terima,” tegasnya.(*)
BACA JUGA: Analisis Mengejutkan Pengamat, di 2024 Partai Demokrat Akan Tamat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News