.webp)
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Sementara itu, pihak Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kerumunan Kunjungan Jokowi di NTT, Aziz Yanuar: Nggak Bakalan!
Sejauh ini, kata Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News