
BACA JUGA: Bila AHY ingin Aman Pimpin Demokrat, Syarat ini Harus Dipenuhi
Refly mengatakan, dalam kasus ini, pihak enam laskar FPI tidak bisa melakukan apa-apa, karena kekuasaan ada di tangan petugas sendiri.
"Kecuali berharap ada otoritas selain penegak hukum yang memperhatikan kasus ini. Apakah Presiden Jokowi? Kita tidak tahu," jelasnya.
Refly menjelaskan bahwa seharusnya Jokowi bisa mempengaruhi pengusutan kasus ini, tapi hingga saat ini Presiden hanya diam.
"Itu realitanya, tak heran bila pihak laskar FPI tidak lagi menempuh langkah hukum formal negara, tapi justru menawarkan hal-hal di luar prosedur hukum, yaitu salah satunya mubahalah," jelasnya.
Refly pun menilai pihak penegak hukum tidak akan melayani tantangan sumpah mubahalah tersebut. (*)
BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Ungkit Lagi Soal Kritik Pemerintah, Katanya...
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News