
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melimpahkan kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mau Balik ke Partai Demokrat Jika...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penanganan perkara ini terkendala terkait dengan besaran kerugian keuangan negara.
"Kalau untuk saksi-saksi yang lain, proses melawan hukumnya semua sudah di BAP," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3).
Menanggapi hal itu, Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai alasan Alex tersebut hanya omong kosong.
"Lima tahun mengapa tidak dikerjakan? Kalau dikerjakan, sudah pasti selesai," ujarnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Puncaki Survei, Komentar Ferdinand Sungguh Menohok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News