
GenPI.co - Praktik mafia tanah bukan hanya terjadi pada eksternal, tetapi bisa juga dari internal. Kasus mafia tanah dari internal biasanya melibatkan Badan Pertananan Nasional (BPN) dan Notaris/PPAT.
Hal itu disampaikan Amstrong Sembiring selaku kuasa hukum Haryanti Sotanto, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah.
BACA JUGA: KLB Demokrat Makin Dekat, AHY Bisa Lengser Keprabon
Kasus tersebut sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 813 dengan tergugat Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dengan Ketua Mejelis Hakim Ahmad Suhel.
Amstrong juga menggugat Menteri ATR/BPN, Kakanwil BPN DKI Jakarta dan BPN Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 778.
"Praktik mafia tanah ini setali tiga uang, antara BPN dan Notaris PPAT. Notaris/PPAT yang membuat, BPN ini yang membiarkan, terjadilah kongkalikong." ungkap Amstrong kepada wartawan di Jakata, Selasa (2/3).
Mantan capim KPK itu mendukung langkah tegas Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berantas pada anak buahnya dan Notaris/PPAT.
"Tapi jangan omdo (omong doang) Pak Menteri Sofyan Djalil, buktikan sikat mafia tanah," tegas Amstrong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News