
“Apa yang terjadi di Jakarta kami belum tahu dan belum ikuti, namun apa yang sudah terjadi di sini itu sah," ujarnya.
Klemen menjelaskan, dengan adanya lex specialis ini maka semua undang-undang harus kalah dengan UU Nomor 21 kecuali menyangkut politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
"Sehingga kami mengimbau semua pihak untuk menghormati hal ini, pasalnya, hal ini kadang banyak dilupakan," tegas Klemen.
Sementara itu, Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Definitif Papua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Aparat Usut Dugaan Korupsi Otsus Papua
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan juga telah membenarkan adanya pelantikan sekda definitif di Jakarta.
"Kami sudah mengetahuinya, tapi masih menunggu laporan secara resmi," katanya usai dimintai keterangan terkait pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Papua di Jayapura. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News