
"Dasarnya adalah bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnya, yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar protokol kesehatan," pungkas Refly Harun.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News