
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA: Penembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!
Diketahui, Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB. Di sana tersangka melakukan kegiatan minum-minum.
Bripka CS yang sedang mabuk itu sebelumnya terlibat cek cok sebelum akhirnya mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News