
BACA JUGA: Neta IPW Bela Polri, Novel Baswedan Disindir dengan Ucapan ini
Sebelumnya, pada 20 November 2020, Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/ atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.
"IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor," jelas Neta.
Ia menjelaskan, aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat. Akhirnya, malah berujung pada ketidakpercayaan publik.
"Untuk itu, kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," imbuh dia.(*)
BACA JUGA: Neta IPW Bela Polri, Novel Baswedan Disindir dengan Ucapan ini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News